Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Penangkapan Jelang Aksi Doa Bersama Bagian dari Pengamanan

Kompas.com - 04/12/2016, 13:52 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016).

Menanggapi hal tersebut, pengacara Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, menilai penangkapan ke-11 orang tersebut tak murni karena adanya dugaan tindak pidana.

Justru, Yusril melihat penangkapan tersebut merupakan upaya preventif pemerintah agar aksi doa bersama 2 Desember lalu dapat berlangsung tertib.

"Kalau saya melihat mungkin polisi melakukan upaya preventif saja supaya aksi demo kemarin berlangsung tertib, tidak terjadi apa-apa. Lalu mengambil langkah preventif sejumlah tokoh ditangkapi," ujar Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

(Baca: Doa Bersama 2 Desember yang "Banjir" Pujian)

Padahal, kata Yusril, tanpa penangkapan tersebut belum tentu aksi doa bersama akan berujung pada kericuhan.

"Walaupun kalau mereka tidak ditangkapi, ya belum tentu terjadi apa-apa juga," ujar Yusril.

Yusril menilai, dugaan makar yang disematkan kepada sebagian dari mereka kurang relevan. Pasalnya, kelompok ini hanya menggelar pertemuan dan mengkritik pemerintah.

Yusril menganggap aktivitas ke-11 orang tersebut masih dalam taraf normal. "Bahwa mereka mengadakan rapat-rapat, pertemuan, mengkritik pemerintah itu normal," tutur Yusril.

Untuk itu, Yusril berniat membela semua tersangka dalam kasus ini.

(Baca: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)

"Kalau diminta ya akan kami tangani," kata Yusril. Untuk saat ini, lanjut Yusril, dia akan berfokus untuk membantu pembebasan tiga tersangka yang masih ditahan.

Mereka yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Kami upayakan supaya mereka bebas," ucap Yusril.

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Makna di Balik Doa Bersama 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com