JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa yakni, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sutanto dan Memi didakwa menyuap Irman.
Dalam persidangan, Irman sempat diminta hakim untuk menceritakan rangkaian kejadian saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan.
Irman kemudian menceritakan awal mula komunikasinya dengan Memi, hingga terjadinya ketegangan saat berhadapan dengan petugas KPK.
"Beliau (Memi) minta waktu ketemu. Saya bilang, silakan kalau mau ketemu. Tapi saya dari pagi sampai sore penuh kegiatan, kalau mau ya malam saja," ujar Irman, saat menirukan ucapannya kepada Memi.
Saat itu, menurut Irman, pertemuan dengan Memi dan Sutanto dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Pertemuan berlangsung di ruang tamu. Irman dan Sutanto membicarakan mengenai persoalan soal kelangkaan gula di Sumatera Barat dan soal kasus hukum yang melibatkan Sutanto.
(Baca: Irman Gusman Sebut Rp 100 Juta Keuntungan Penjualan Gula, tetapi...)
Setelah malam kian larut, Sutanto dan Memi berpamitan dan menyerahkan sebuah bungkusan kepada Irman.
Menurut Irman, Memi dan Sutanto menyampaikan bahwa bungkusan tersebut hanya sebagai oleh-oleh untuk Irman.
"Karena sudah malam, saya tidak perhatikan detil. Saya kan berbaik sangka saja, apakah itu souvenir atau apa gitu dari Sumbar. Makanya saya langsung antarkan Memi pulang," kata Irman.
Irman mengatakan, bungkusan tersebut disimpannya di kamar rias antai atas rumahnya. Setelah itu, ia kembali ke kamar tidur untuk beristirahat.
Namun, saat masuk ke kamar tidur, istri Irman menyampaikan bahwa ada petugas KPK yang datang dan ingin bertemu dengan Irman.
Menurut Irman, saat turun ke ruangan bawah, ia melihat Meme dan Sutanto sudah bersama dengan petugas KPK.
Ia kemudian menanyakan kepada petugas KPK mengenai surat tugas dan maksud kedatangannya.