Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sarankan Bupati Gowa Libatkan DPRD Dalam Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konsitusi menyarankan pemohon gugatan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), merevisi berkas gugatan.

Revisi itu terkait kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Adnan menganggap ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota majelis hakim, Aswanto mengatakan, kebijakan menentukan pelayanan bagi warga tidak hanya menjadi kewenangan pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Oleh karena itu, hakim menyarankan agar DPRD diikutsertakan sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini.

"Karena Mahkamah masih berpandangan bahwa kalau itu urusan pemerintahan daerah maka dua pihak harus terlibat di dalamnya untuk diberi legal standing, yaitu kepala daerah dan DPRD," ujar Aswanto, pada persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Senin (14/11/2016).

(Baca: Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS)

Ia mengungkapkan, beberapa pengajuan uji materi yang masuk ke MK memiliki persoalan sama, yakni pemohon uji materi tidak cukup kuat kedudukan hukumnya.

Sebab, permohonan hanya diajukan oleh satu pihak. Sementara, dalam gugatan uji materi terkait kepentingan dan pelayanan publik juga melibatkan DPRD.

"Semestinya untuk memenuhi persyaratan legal standing adalah tidak hanya kepala daerah tapi juga DPRD," tambah dia.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suhartoyo, menambahkan, berkas permohonan yang sudah direvisi pemohon bisa diserahkan kembali ke MK paling lambat 28 November 2016 pukul 10.00 WIB.

"Sebelum tanggal tersebut sudah siap, silakan disampaikan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di UU BPJS, yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Menurut dia, ketentuan yang mewajibkan warga menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com