Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi

Kompas.com - 12/10/2016, 18:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Ia juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa mereka telah menerima gratifikasi dari proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Gamawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016).

"Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya saya laporkan dia ke polda," kata Gamawan.

Gamawan pun mempertanyakan pernyataan Nazaruddin yang tidak konsisten. Awalnya, Nazaruddin menuding Gamawan yang menerima fee dari proyek e-KTP.

Lalu, belakangan, Nazaruddin menyebut bahwa adik Gamawan yang menerima fee itu.

"Katanya saya yang terima? Terus ini bilangnya adik saya yang terima. Beda-beda kan," kata dia.

Gamawan menekankan bahwa proyek e-KTP di bawah kepemimpinannya selama 2009-2014 lalu dilakukan secara transparan. Bahkan, proyek juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Nazaruddin sebelumnya kembali menegaskan bahwa kasus e-KTP melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP, Selasa (27/9/2016).

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti (mantan) Mendagri (Gamawan Fauzi) harus tersangka," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, Gamawan adalah salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP. Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.

"KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.

(Baca: Nazaruddin Kembali Sebut Keterlibatan Mantan Mendagri dalam Korupsi Proyek KTP Elektronik)

Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Adapun yang kedua adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.

Kompas TV Nazaruddin: KPK Harus Tetapkan Tersangka Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com