Hampir kalah
Dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejati Surabaya kembali diuji saat berkas perkara La Nyalla mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
La Nyalla melalui eksepsinya meminta Majelis Hakim membatalkan surat tuntutan jaksa. La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan.
Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam tiga kali putusan praperadilan.
Pada akhirnya, Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan La Nyalla dan melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi. (Baca: Hakim Putuskan Sidang La Nyalla Tetap Dilanjutkan)
Namun, keputusan tersebut tidak diambil dalam suara bulat.
Dua Majelis Hakim, yakni Ketua Majelis Sumpeno dan anggota Baslin Sinaga menyatakan dissenting opinion, atau pendapat berbeda. Keduanya menilai, eksepsi La Nyalla semestinya diterima.
Koordinasi KPK-Kejaksaan
Koordinasi KPK dan Kejaksaan tidak berhenti dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kerja sama keduanya berlanjut hingga ke tahap penuntutan.
Persidangan La Nyalla mendapat pemantauan cukup ketat oleh KPK. Tidak tanggung-tanggung, dua kali pimpinan KPK ikut memantau langsung jalannya persidangan La Nyalla di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menghadiri sidang La Nyalla, saat agenda pembacaan putusan sela.
Kemudian di sidang berikutnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memantau sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Baca: Lagi, Pimpinan KPK Hadiri Sidang La Nyalla)
Kehadiran pimpinan KPK cukup menarik perhatian seisi ruang sidang. Selain pimpinan KPK, sejumlah jaksa KPK juga ikut memantau jalannya persidangan.
Syarif mengakui bahwa kasus La Nyalla memiliki kekhususan sehingga dianggap perlu untuk dipantau oleh KPK. Terlebih lagi, penyidikan La Nyalla telah tiga kali diajukan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami percaya dengan independensi hakim-hakim yang menyidangkannya. Tapi, pada saat yang sama kami ingin melihat kerja sama yang lebih baik antara Kejaksaan dan KPK," ujar Syarif.
(Baca: Pimpinan KPK Yakin Majelis Hakim Kasus La Nyalla Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.