Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Sidang La Nyalla Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 22/09/2016, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti, dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Dengan demikian, sidang pokok perkara tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa. Kedua, menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat shingga tidak melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

(Baca: La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan tepat. Jaksa juga mengurai semua delik tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, kerugian negara yang memperkaya diri La Nyalla sebesar Rp 1,1 miliar adalah fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya. Dengan demikian, dakwaan kepada La Nyalla dapat dilanjutkan.

Dalam pertimbangan lain, Majelis menilai surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan. Oleh karena itu, surat perintah tersebut sah untuk menyusun dakwaan dan penuntutan.

Mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Majelis menilai pengajuan dakwaan dapat dibenarkan, karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan.

Disenting opinion

Meski demikian, putusan sela tersebut tidak diambil dalam suara bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Dua Hakim yang berbeda pendapat dengan anggota Hakim lainnya adalah Baslin Sinaga dan Sumpeno.

Menurut kedua hakum tersebut, seharusnya eksepsi yang berkaitan dakwaan tidak dapat diterima, yang berakibat proses penuntutan tidak dapat diterima.

Kedua Hakim menilai bahwa beberapa putusan praperadilan di Surabaya dengan jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim, dan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Keduanya menilai, putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan negara. Dengan demikian, putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dihormati oleh siapa pun. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com