Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kewenangan Ditambah, DPD Serahkan Rekomendasi Amandemen UUD 1945 ke MPR

Kompas.com - 27/09/2016, 16:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan rekomendasi amandemen UUD 1945 terkait perubahan wewenang lembaga perwakilan yang berdiri sejak 2004 itu.

Dalam rekomendasi tersebut DPD mengharapkan adanya penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad usai menyerahkan rekomendasi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

"Kami sudah sampaikan rekomendasinya. Tentu penguatan wewenang kami tidak seperti DPR," kata Farouk.

(baca: Irman Gusman Ditangkap KPK, Usul Penambahan Wewenangan DPD Dipertanyakan)

Dalam rekomendasi tersebut, DPD meminta agar dalam proses legislasi yang terkait kedaerahan, wewenang mereka ditingkatkan menjadi memutuskan karena sebelumnya hanya mempertimbangkan.

Begitu pula dalam proses penganggaran terkait kedaerahan seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

DPD meminta dalam proses penyusunan DAU dan DAK wewenangnya tak sebatas mempertimbangkan, tetapi sampai memutuskan.

"Termasuk juga pengawasan. Kalau bidang kerja eksekutif yang diawasi berhubungan dengan daerah, kami juga minta supaya diikutsertakan dan berhak memberi rekomendasi," papar Farouk.

(baca: Marwah DPD yang Tercoreng di Tengah Isu Penguatan Wewenang)

Meski demikian, ia menyadari proses menuju amandemen masih panjang. Karena berdasarkan Pasal 37, amandemen baru bisa dilakukan jika mendapat persetujuan resmi dari sepertiga jumlah total anggota MPR.

"Ini masih proses komunikasi ke beberapa fraksi di MPR. Beberapa yang sudah setuju secara lisan di antaranya Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan Hanura. Ini masih terus kami usahakan agar segera mendapat dukungan tertulis," lanjut Farouk.

Kompas TV Irman Gusman Dijenguk Istri di Gedung KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com