JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menilai perubahan pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan akan berimplikasi sangat luas. Pasalnya, kewenangan negara akan masuk terlalu jauh melampaui hak privat individu warganya.
Dian menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
"Karena memperbesar kewenangan negara dan masyarakat terhadap campur tangan ke dalam keluarga dan kehidupan pribadi seseorang," ujar Dian, Kamis.
Menurut Dian, jika frasa "yang telah kawin" di dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan diubah seperti permohonan pemohon, maka akan meningkatkan jumlah pelaku krimimal. Pasalnya, subjek hukum dalam pasal tersebut menjadi lebih luas, karena yang dikenakan pidana bukan hanya pelaku yang berstatus sudah menikah.
(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")
Selain itu, akan ada perubahan makna, seseorang yang melakukan perbuatan zinah tidak lagi disebut melanggar norma asusila tetapi sebagai pelaku kejahatan.
"Akibatnya, perluasan subjek hukum ini berakibat meningkatnya jumlah krimimal dan berpengaruh indikator kriminal, lalu berubah predikat dari bersalah melanggar kesusilaan menjadi orang yang jahat," tutur dia.
Menyasar seks bebas dan homoseksual
Sebelumnya, pihak terkait lainnya, Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suprihatin, menilai pasal tersebut perlu diperluas tafsirannya. Melihat situasi saat ini, kata dia, perzinahan sudah seperti hal yang lumrah untuk dilakukan oleh setiap orang.
"Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.
Kemudian, lanjut Titin, dampak dari perzinahan secara umum merugikan pihak perempuan.
"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.
(Baca: Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas)
Gugatan uji materi dalam persidangan ini diajukan oleh Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.
Dalam berkas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas berlakunya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.
Selain itu, pemohon juga menggugat uji materi terhadap Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 292 tentang pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.