Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing"

Kompas.com - 30/08/2016, 13:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana menilai gugatan uji materi terhadap pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP tentang perzinahan tidak memiliki dasar hukum.

“Tangapan kami pada legal standing pemohon uji materi. Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan uji materi terhadap pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP karena pemohon tidak bisa membuktikan kerugian bersifat spesifik ataupun khusus dan aktual serta memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian, hak, dan atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Azriana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). 

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz.

Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH. 

(Baca: Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas)

Pemohon dalam gugatannya meminta perluasan cakupan perzinahan dari hanya pasangan perkawinan menjadi hubungan dengan siapa pun.

Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan hukuiman penjara maksimal 5 tahun. 

Azriana juga mengatakan bahwa pemohon semestinya menyampaikan hal tersebut kepada lembaga legislatif dan pemerintah yang saat ini sedang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kekerasan Seksual.

(Baca: Diskriminasi Kelompok LGBT dan Pemerintah yang "Tutup Mata")

“Jika merujuk pada pasal 57 Ayat 2 A huruf C UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas uu nomor 24/2003 tentang MK yang menegaskan bahwa putusan  MK tidak memuat rumusan  norma sebagai  pengganti norma dari  uu yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka dalam pandangan kami MK tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara ini,” kata dia.

Persidangan pengujian materi pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP tentang perzinahan dengan perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan pihak terkait.  

Komnas Perempuan dalam persidangan ini menjadi pihak terkait bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang diwakili oleh penelitinya yakni Erasmus.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com