Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal Nilai Putusan MK yang Menangkan Gugatan Setya Novanto Keliru

Kompas.com - 08/09/2016, 11:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Setya Novanto terkait Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menggunakan kerangka hukum yang keliru.

Gugatan tersebut terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu sebelumnya diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Akbar mengatakan, semestinya kerangka hukum yang digunakan tidak hanya terpaku pada keabsahan proses perekaman di mata hukum. Sebab, putusan MK yang mengabulkan gugatan Setya Novanto itu akan memengaruhi jalannya proses penegakan hukum di masyarakat.

"Melihat putusan MK, saya merasa masyarakat akan kebingungan dalam proses penegakan hukum ke depan, terutama yang berhubungan dengan alat bukti rekaman semacam itu," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Akbar yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan saat menyidang Novanto pun mempertanyakan putusan MK tersebut yang seolah meniadakan alasan lain.

Menurut Akbar, salah satu alasan yang semestinya dipertimbangkan MK ialah upaya pihak tertentu dalam rekaman tersebut yang merendahkan martabat negara.

"Dalam rekaman itu jelas, ada pihak yang memperjualbelikan negara untuk kepentingan pribadi. Semestinya itu menjadi kerangka putusan MK juga," kata politisi Partai Nasdem tersebut.

MK telah menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam berkas perkara nomor 21/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan uji materi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Anggota Majelis Hakim, Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (7/9/2016), mengatakan khusus istilah "pemufakatan jahat" dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.

"Sehingga 'pemufakatan jahat' dalam pasal 15 Undang-Undang a quo (yang digugat) tidak dapat mengacu pada Pasal 88 KUHP," ujar Manahan dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu.

(Baca:  MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")
Kompas TV Kejagung Isyaratkan Panggil Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com