JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Golkar Adies Kadir menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, atas pasal penyadapan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menilai, putusan tersebut menandakan rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada 2015 lalu oleh Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal.
"Sudah tak bisa lagi diproses karena penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum lagi. Karena rekaman ilegal," kata Adies, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pada November 2015 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan rekaman percakapan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ia menilai, dalam rekaman itu, ada upaya dari Novanto dan Riza meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)
Novanto pun divonis dan mengundurkan diri dari Ketua DPR.
Rekaman itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya permufakatan jahat.
Namun, pengusutan kasus tersebut tidak berjalan dengan alasan penyidik Kejaksaan tidak bisa meminta keterangan Riza.
Dengan putusan MK itu, lanjut Adies, penyadapan tidak boleh lagi dilakukan oleh sembarang orang seperti halnya yang dilakukan oleh Maroef dengan merekam percakapan secara diam-diam.
Penyadapan, kata dia, merupakan domain penegakan hukum.
"Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak Setya Novanto clear," kata Adies yang sempat membela Novanto saat sidang di MKD.
Sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan.
Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.
"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.