Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2016, 12:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara)

Majelis Hakim menilai, Dessy dan Julia telah mengaku bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, keduanya dinilai masih muda, sehingga dapat memperbaiki diri, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga menyetujui permohonan keduanya untuk menjadi justice collabolator.

Dessy dan Julia dinilai majelis hakim bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

"Majelis Hakim berpendapat penetapan Dessy dan Julia sebagai JC adalah tepat, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam putusan," kata Hakim Didik Riyono.

Dessy dan Julia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut Ringan karena Jadi "Justice Collaborator)

Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi pengusaha Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diusulkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang 328.000 dollar Singapura.

Selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Julia dan Dessy masing-masing menerima sebesar 41.150 dollar Singapura.

Mereka kemudian menerima masing-masing sebesar Rp 100 juta dari Damayanti. Uang tersebut merupakan sisa pemberian Abdul Khoir untuk keperluan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.

Pada 7 Januari 2016, bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar 404.000 dollar Singapura kepada Dessy dan Julia.

Uang tersebut merupakan komitmen fee program aspirasi milik Budi Supriyanto.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar 305.000 dollar Singapura.

Sementara, sisa uang pemberian sebesar 99.000 dollar Singapura, dibagi tiga.

Damayanti, Dessy, dan Julia masing-masing mendapat 33.000 dollar Singapura.

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com