Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2016, 18:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan Dessy A Edwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia terbukti ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan.

Kemudian, keduanya bersedia mengembalikan uang, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Dessy dan Julia ditetapkan sebagai "justice collabolator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

KPK memberikan status JC kepada keduanya karena dianggap telah bersedia memberikan keterangan sesuai fakta untuk mengungkap pelaku lain.

Selain itu, kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diusulkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com