Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan, Ketidaktahuan Atau Kerakusan?

Kompas.com - 26/08/2016, 05:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seolah tak ada habisnya. Titik-titik api di sejumlah kawasan rawan semakin meluas. Beberapa dari para pelaku pembakaran ini sebenarnya sadar akan konsekuensi hukumnya, namun tetap mereka lakukan.

Sebagian lagi tidak paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakarnya diancam pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, untuk di Riau saja, tahun ini sudah ada 85 tersangka yang dijerat kepolisian setempat. Sementara sembilan perusahaan masih diproses di tingkat penyelidikan.

"Masyarakat kita memang punya kebiasaan untuk melakukan perluasan lahan dan pembukaan lahan dengan cara tradisional. Yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar. Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Perorangan hingga korporasi

Ari menyatakan, tak hanya perorangan saja yang bisa dijerat terkait kasus pembakaran hutan. Bahkan, korporasi yang secara sengaja membuka lahan baru dengan membakarnya pun bisa dijerat pidana. Banyak kasus yang bermula dari penyelidikan perorangan, belakangan diketahui bahwa ada korporasi yang bermain di baliknya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, untuk tahun ini, polisi telah menyidik 366 kasus kebakaran hutan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk perorangan, sebanyak 454 orang tengah menjalani proses pidana.

Sementara untuk korporasi, sembilan perusahaan masih diselidiki keterlibatannya. Belakangan, penghentian penyidikan 15 perusahaan di Riau terkait kebakaran hutan menjadi buah bibir.

(Baca: Tahun Ini, 85 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Riau)

Menurut Ari, penyidik menilai bahwa perusahaan itu tidak terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan.

"Data awal, (kebakaran) ada di kawasan perusahaan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata perusahaan itu izinnya sudah habis," kata Ari.

Selain soal izin usaha, kata Ari, ada juga kasus kebakaran hutan yang terjadi di lahan sengketa.

"Ternyata kawasan itu lahan sengketa, jadi bukan milik perusahaan. Jadi perusahaan itu tidak harus bertanggung jawab," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo pun meminta Polri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

(Baca: Kabareskrim Ungkap Alasan Penghentian Perkara 15 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan)

Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah dan pihak swasta telah bersinergi mengenai peraturan pembukaan lahan. Jika mereka tetap membakar hutan, maka izin hak guna pakainya akan dicabut.

"Nanti kemudian hari tidak akan dikeluarkan ijin kembali kepada perusahaan, yang kemudian akan melanggar aturan juga akan menimbulkan efek jera. Ini akan diberlakukan kepada pihak swasta juga," kata Puan.

Presiden telah menegaskan bahwa tak boleh lagi ada ijin baru di lahan gambut. Kemudian, lahan yang terbakar tahun lalu, harus diserahkan ke negara. Jika masih saja dibakar, maka ijin pembukaan lahan perusahaan itu hilang secara permanen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com