JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku heran dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015.
"Kami di Komisi III semuanya mengaku kaget dengan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau. Apalagi alasannya karena lahannya masih sengketa, itu tidak masuk akal alasannya," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, status lahan sengketa tentu tak serta-merta menghilangkan unsur pidana yang telah ditemukan pihak kepolisian dalam sejumlah bukti.
Terlebih, Benny menyatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di Riau tersebut mengakibatkan banyak orang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Kebakaran hutan itu sudah mengakibatkan banyak orang terkena ISPA, itu kan kejahatan lingkungan yang serius, besok kami di Komisi III ada jadwal rapat dengan Polri. Kami sepakat untuk menanyakan soal SP3 itu," kata Benny.
Dia pun berharap kepolisian bisa menjelaskan kepada Komisi III terkait SP3 yang dikeluarkan Polda Riau.
"Kami mendengar ada konspirasi yang memunculkan SP3 tersebut, makanya kami mau dengar penjelasan Polri besok," ucap dia.
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
(Baca juga: Kasus Pembakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan Polisi, Luhut Sebut "Enggak Benar")