Kurang sosialisasi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan masih belum memahami bahwa pembakaran lahan melanggar hukum.
Menurut dia, hal tersebut terjadi lantaran kurang meratanya sosialisasi dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian di sana.
"Saya mengikuti terus, dan dengan sistem terpadu ternyata terdeteksi ada orang yang tidak ngerti," ujar Siti.
"Apa yang dilakukan tim Polda dan Polres di lapangan itu memang diteliti. Oh, ternyata ada yang belum tersosialisasikan," lanjut dia.
(Baca: Jokowi Minta Kapolri Evaluasi SP3 Kasus 15 Perusahaan yang Disangka Bakar Hutan )
Siti menganggap sosialisasi ini butuh proses, tidak bisa dalam sekejap masyarakat langsung mengerti risiko pembakaran hutan dan lahan. Kementerian LHK, Pemda, dan kepolisian setempat pun membentuk tim yang berkeliling semacam patroli mencari titik-titik api.
Jika menemukan kebakaran, maka langsung dipadamkan dan diusut penyebabnya. Seiring dengan sosialisasi, upaya penindakan hukum dilakukan. Jika dalam pemeriksaan ternyata diketahui orang tersebut tak paham hukum, maka tim terpadu akan melepaskannya dan memberi pengarahan.
"Kalau ternyata ngerti, ada yang nyuruh atau apa, itu langsung diperiksa oleh Polsek," kata Siti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan enam provinsi di Indonesia sebagai daerah siaga darurat kebakaran hutan. Provinsi yang dimaksud, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Penetapan tersebut didasarkan pada ramalan cuaca BMKG yang menyatakan daerah-daerah itu akan dilanda kemarau yang cukup panjang. Khusus Sumatera Selatan dan Riau, status darurat kebakaran hutan berlaku sampai Oktober 2016. Sementara provinsi lain belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.