Menurut Freddy, masalah yang muncul selama ini adalah diaspora kesulitan dalam mengurus sesuai prosedur karena tinggal di luar negeri.
"Orang Indonesia yang tinggal lama di luar negeri ini serba susah mau ngapain juga di Indonesia. Dia sulit untuk kembali ke Indonesia," lanjut dia.
Revisi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menjelaskan, ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan tersebut, yakni dengan merevisi UU No. 12/2006.
Mereka yang merasa menjadi korban UU itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Tapi ini harus menunggu persetujuan MK dulu untuk bisa judicial review. Korban ini harus memiliki argumen kuat untuk bisa disetujui oleh MK," kata Satya.
Cara lain, kata Satya, merevisi lewat jalur DPR. Ia menganggap cara ini lebih baik lantaran revisi UU Kewarganegaraan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, meskipun belum menjadi prioritas.
Senada dengan Satya, Freddy berharap publik mendorong DPR merevisi UU tersebut bersama pemerintah.
"Saya berharap revisi di DPR melihat masukan dari pemerintah, publik, juga terhadap masalah faktual yg ada," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.