Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Banyak Masalah Dampak UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 25/08/2016, 16:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris mengatakan, banyak masalah yang muncul dampak dari implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Freddy mengemukakan, setidaknya ada delapan masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham, khususnya Dirjen AHU selama ini lantaran adanya kekurangan dalam UU tersebut.

Tiga kasus terakhir yang tengah disorot adalah masalah kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, serta paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia.

"Tiga peristiwa besar yang selama ini terjadi, tentang Arcandra, Gloria, dan 177 jamaah haji juga itu hanya sebagian saja. Sebenarnya lebih banyak persoalannya," ujar Freddy usai Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Freddy mengatakan, masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham antara lain anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Lalu, anak dengan status warga negara asing yang harus kembali ke Indonesia.

"Selain itu ada pula persoalan tentang orang Indonesia yang tinggal lama di luar negeri (diaspora), pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan," lanjut Freddy.

Freddy menyoroti Pasal 41 dan 42 UU Kewarganegaraan yang banyak menimbulkan masalah.

Pasal 41 berisi "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Sesuai Pasal 41, ada batasan waktu mendaftarkan diri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, yakni hingga tahun 2010.

Mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu tersebut tidak punya kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia.

(baca: Menpora: Seharusnya Orangtua Gloria Ajukan Permohonan Dwikewarganegaraan)

Kasus yang muncul selama ini, kata Freddy, banyak orangtua yang belum mengetahui mengenai ketentuan batas waktu tersebut sehingga tidak mendaftarkan anaknya agar berstatus WNI.

"Dulu tujuannya agar mereka cepat daftar, tapi kan ternyata walaupun fiksi hukum seluruh UU wajib diketahui, tapi belum banyak yang mengetahui, kan kasian orang-orang seperti ini," ujar dia.

Sedangkan pasal 42 berbunyi "Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda."

Menurut Freddy, masalah yang muncul selama ini adalah diaspora kesulitan dalam mengurus sesuai prosedur karena tinggal di luar negeri.

"Orang Indonesia yang tinggal lama di luar negeri ini serba susah mau ngapain juga di Indonesia. Dia sulit untuk kembali ke Indonesia," lanjut dia.

Revisi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menjelaskan, ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan tersebut, yakni dengan merevisi UU No. 12/2006.

Mereka yang merasa menjadi korban UU itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi ini harus menunggu persetujuan MK dulu untuk bisa judicial review. Korban ini harus memiliki argumen kuat untuk bisa disetujui oleh MK," kata Satya.

Cara lain, kata Satya, merevisi lewat jalur DPR. Ia menganggap cara ini lebih baik lantaran revisi UU Kewarganegaraan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, meskipun belum menjadi prioritas.

Senada dengan Satya, Freddy berharap publik mendorong DPR merevisi UU tersebut bersama pemerintah.

"Saya berharap revisi di DPR melihat masukan dari pemerintah, publik, juga terhadap masalah faktual yg ada," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com