Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengadilan HAM Dinilai Perlu Direvisi untuk Jamin Kepastian Hukum bagi Korban

Kompas.com - 24/08/2016, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang Undang Pengadilan HAM menjadi koreksi penting bagi badan legislatif sebagai badan pembuat undang-undang.

Meskipun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, namun MK berpendapat perlu adanya kelengkapan ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) untuk memberikan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Permohonan pengujian UU Pengadilan HAM diajukan oleh Paian Siahaan, ayah dari Ucok Siahaan korban penghilangan paksa 1997/1998, dan Ruyati Darwin, ibu korban kerusuhan Mei 1998.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Wakil Koordinator bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, badan legislatif harus segera merevisi pasal 20 UU Pengadilan HAM agar tidak mengurangi hak korban atas kepastian hukum.

"DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM selaku pembuat UU harus segera melengkapi ketentuan dalam pasal 20 UU Pengadilan HAM," ujar Yati saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Yati menuturkan, frase dalam pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM dinilai kurang lengkap dan multitafsir, hingga mengakibatkan terjadinya bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, tidak terdapat ketentuan yang jelas terkait waktu dan berapa kali pengembalian berkas bisa dilakukan.

"Putusan MK juga memberikan koreksi bahwa pasal 20 UU Pengadilan harus lengkap, karena Negara harus berikan kepastian hukum korban pelanggaran HAM," kata Yati.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyarankan pembentuk UU melengkapi ketentuan dalam pasal tersebut guna memberi jalan keluar terhadap tiga persoalan penting.

Yati menuturkan, Majelis Hakim melihat perlunya penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat yang berlarut-larut antara penyelidik dan penyidik mengenai dugaan adanya pelanggaran berat HAM yang berat, khususnya kelengkapan hasil penyelidikan.

Kedua, mengenai penyelesaian apabila tenggang waktu 30 hari terlampaui dan penyelidik atau Komnas HAM tidak mampu melengkapi kekurangan hasil penyelidikannya.

Ketiga, MK juga memandang perlunya langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara bila merasa dirugikan oleh pengaturan pada pasal tersebut.

"Dengan adanya ketegasan pengaturan maka pada masa yang akan datang tidak ada warga negara yang mengalami ketidakpastian hukum sebagaimana yang dialami para Pemohon," tuturnya.

Selain itu Yati juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada sanksi yang tegas kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung atas bolak-baliknya berkas kasus pelanggaran HAM.

Dia menilai sanksi tersebut perlu dibuat untuk menjamin kedua lembaga negara itu memberikan kepastian hukum dengan menjalankan kewenangannya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com