JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat, penundaan tersebut lebih baik daripada memaksakan mengesahkan UU yang belum disepakati semua pihak.
"Kita masih punya waktu. Alangkah baiknya kita cooling down. Barangkali pemerintah memberikan penjelasan. Kami DPR kan tidak bisa mengubah isi Perppu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
"Kami mengambil asas prudence. Kehati-hatian," sambungnya.
(Baca: DPR Tunda Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU)
Adapun penundaan tersebut dilakukan hingga kesepakatan telah dicapai oleh semua elemen fraksi di DPR dan penjelasan pemerintah dianggap sudah cukup menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Agus menambahkan, waktu pembahasan Perppu tersebut adalah satu kali masa sidang, yaitu hingga Oktober 2016.
"Tapi kalau paripurna yang akan sudah siap, ya kami persilakan," tutur politisi Partai Demokrat itu.
(Baca: Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna DPR, Tiga Fraksi Belum Berikan Pendapat)
Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (23/8/2016).
Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan.
"Kesepakatan lobi pimpinan fraksi dan pimpinan sidang, kami beri kesempatan pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan tingkat satu dari pimpinan pansus dan kami akan agendakan kembali pada persidangan yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).