Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR Versi Menteri PP dan PA

Kompas.com - 14/06/2016, 16:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari dua pekan lalu. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, belum dilimpahkannya perppu itu lantaran pemerintah masih membahas hal-hal teknis terkait substansi.

(Baca: Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR)

"Salah satunya, nanti yang bertanggung jawab atas perppu ini dari kementerian apa," ujar Yohana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, dibahas pula urgensi aturan turunan terkait hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu. Misalnya, penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur soal kebiri kimia, pemasangan chip, ataupun rehabilitasi. 

Di samping itu, pemerintah masih membahas lembaga mana yang berwenang mengeksekusi hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu.

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tegas menyatakan menolak dilibatkan mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Eksekusinya itu yang masih kami pikirkan, mekanisme masih kami bicarakan. Ini masih digodok kementerian," ujar Yohana.

Perppu tentang Perlindungan Anak diterbitkan pemerintah untuk merespons maraknya perkara kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu mengatur hukuman bagi pelaku, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, kebiri kimia, pemasangan chip, hingga pengumuman identitas pelaku di hadapan publik.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. (Baca: Ini Alasan Istana Belum Kirim Perppu Kebiri ke DPR)

"Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Johan saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Johan beralasan pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya saja, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim.

"Kan proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com