Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat"

Kompas.com - 21/08/2016, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

(Baca: KPU Harap RUU Pemilu 2019 Bisa Rampung Akhir 2016)

Setelah RUU itu disahkan menjadi UU, akan ada aturan bagi partai politik menyeleksi kader-kadernya agar bisa menjadi calon legislator. Misalnya, yang bersangkutan haruslah terdaftar di dalam struktur partai, baik ketua, sekretaris, bendahara atau dewan penasehat, dewan pertimbangan atau departemen yang ada.

KPU tidak akan lagi menggunakan aturan bahwa calon legislator harus masuk ke dalam partai politik minimal satu atau dua tahun. Sebab, pengalaman menunjukan bahwa aturan itu bisa dikelabui dengan membuat kartu tanda anggota palsu.

(Baca: Sisa Waktu Singkat, Jokowi Didesak Segera Kirim Draf RUU Pemilu 2019 ke DPR)

"Ke depan, verifikator KPU akan jeli, apakah orang ini sebatas mendaftarkan diri sebagai calon atau dia betul- betul pengurus partai. Maka akan ada kalimat (dalam RUU) memprioritaskan kader inti," ujar Dani.

"Orang yang dari luar struktur itu pasti kelihatan kok. Bagaimana cara membohonginya (celah hukum) kami juga sudah antisipasi," lanjut dia.

Dani yakin aturan itu akan disetujui pula oleh DPR RI. Sebab, DPR RI yang merupakan representasi dari partai politik juga menginginkan adanya peningkatan kualitas kadernya sendiri yang duduk di kursi wakil rakyat.

"Persyaratan itu untuk mengurangi orang-orang yang tidak punya kompetensi menjadi anggota legislatif. Dengan batasan itu, setidaknya pengurus partai politik akan membina kadernya menjadi kader terbaik," ujar Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com