Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Waktu Singkat, Jokowi Didesak Segera Kirim Draf RUU Pemilu 2019 ke DPR

Kompas.com - 06/08/2016, 06:06 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang pemilu memasuki masa darurat.

Menurut dia, waktu yang tersisa sangat singkat. Jika merujuk waktu pelaksanaan pemilu 2014 yang dilaksanakan pada bulan April, maka waktu yang tersisa menjelang pemilu serentak 2019 adalah 2 tahun 8 bulan, jika dilaksanakan bulan April 2019.

Persiapan waktu efektif 10 bulan itu juga masih akan dipotong dengan agenda reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperbanyak menjadi 5 kali dalam 1 tahun.

Pada 2016, masih ada tersisa 2 kali masa reses, yakni bulan Oktober dan Desember 2016.

"Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU-nya ke DPR," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).

Fadil meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera bersikap tegas terhadap beberapa isu krusial pembahasan RUU Pemilu.

Beberapa isu krusial diantaranya adalah terkait sistem pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu juga jadwal pelaksanaan pemilu, syarat kepesertaan partai politik peserta pemilu, alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan, persyaratan pencalonan pesiden dan kerangka penegakan hukum pemilu.

"Sikap Presiden terhadap isu krusial ini sangat penting terpublikasi, agar memudahkan para pembantunya (Kemendagri, Kemenkumham, dan Setneg) dalam menyusun draf usulan ke DPR," ucap Fadli.

Selain itu, tambah Fadil, sikap Presiden juga akan langsung memaksa partai mulai menimbang dan menentukan arah pembahasan terkait beberapa isu krusial yang akan dibahas.

Fadli menuturkan, persoalan Indonesia tidak hanya persoalan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi akan baik dan harmonis jika penataan regulasi politik dan penegakan hukum berjalan dengan adil.

"Belajarlah dari era pertama Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang terlambat dalam membahas dan mengesahkan UU Pemilu 2009. UU Pemilu yang selesai dibahas 13 bulan sebelum hari H pemilu, membuat pelaksanaan Pemilu 2009 kaya akan masalah," ujar Fadil.

Menurut Fadil, daftar pemilih yang amburadul dan regulasi yang tidak pasti dan berubah ditengah tahapan pemilu adalah secuil dari beberapa persoalan pada Pemilu 2009.

Ia meminta kapada Presiden Jokowi untuk segera bersikap dan mulai membahas RUU pemilu dengan DPR.

Fadil menambahkan, sikap tersebut menjadi sangat penting, jika Presiden Jokowi tidak mau disalahkan andai nanti Pemilu 2019 banyak mengalami persoalan karena pembahasan dan pengesahan UU-nya terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com