Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Penyederhanaan Parpol

Kompas.com - 04/08/2016, 09:45 WIB

Oleh: Moch Nurhasim

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menjadi tema hangat dalam pembahasaan RUU Pemilu Serentak. Berawal dari pernyataan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh yang mengusulkan agar ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen berhasil ”menyengat” elite-elite parpol lain.

Sejumlah elite partai lainnya tidak mau kalah. Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, mengusulkan 9 persen. Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengusulkan 10 persen.

Namun, beberapa elite partai lain menilai kenaikan drastis ambang batas dianggap tidak realistis, bahkan disebut terlalu percaya diri. Partai Gerinda justru bersikap berbeda, menilai ambang batas saat ini adalah ambang batas yang relatif sudah tepat.

Secara teoretik pemberlakuan ambang batas parlemen hanyalah salah satu jalan untuk menyederhanakan partai politik akibat kombinasi yang kompleks antara sistem proporsional-multipartai ekstrem.

Multipartai ekstrem ditandai dengan jumlah partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen lebih dari lima partai.

Sartori membedakan lima sistem kepartaian, antara lain: sistem partai tunggal, terdapat satu partai relevan; sistem dua-partai, terdapat dua partai yang relevan; sistem pluralisme moderat, terdapat 3-5 partai yang relevan; dan sistem pluralisme ekstrem, terdapat lebih dari 5 partai yang relevan.
Dari pengalaman sejumlah negara, termasuk Indonesia, rata-rata pemilu proporsional-multipartai sulit menghasilkan partai pemenang mayoritas.

Alih-alih dapat mendorong pluralisme moderat, hasil pemilunya justru menghasilkan pluralisme ekstrem dengan partai pemenang minoritas. Suara pemilu menjadi tersebar-sebar hampir ”merata”.

Menurut Jean Blondel, sistem multipartai dapat menghasilkan dominasi partai (mayoritas pemenang) apabila ada partai yang menguasai lebih kurang 45 persen suara di parlemen, sementara jika perolehan suaranya hanya 25 persen dan/atau di bawahnya, sistem proporsional-multipartai akan menghasilkan partai minoritas.

Sebaran kursi akhirnya menyulitkan partai pemenang pemilu dalam membentuk pemerintahan yang kuat.

Akibatnya, pemilu gagal melahirkan satu kekuatan mayoritas yang berfungsi sebagai instalasi demokrasi sebuah proses pembentukan lembaga-lembaga demokrasi yang memperkuat sistem presidensial dan mendorong pemerintahan yang bekerja (governable).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com