Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Politisi Demokrat, KPK Periksa Pejabat Pemprov Sumbar

Kompas.com - 02/08/2016, 10:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan, Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indrajaya.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

"Diperiksa terkait kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016, untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).

Selain Indrajaya, KPK juga akan memeriksa Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Kerja Dewan DPR RI, Wasidi dan seorang staf Partai Demokrat, Ippin Mamonto.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016), KPK menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.

Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.

Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu. Pengiriman uang dilakukan secara bertahap.

"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama  Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta," kata Basaria.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. KPK saat ini masih mendalami peranan Putu.

Pasalnya, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahkan hukum, bukan infratsruktur. Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Kompas TV Penangkapan Putu Sudiartana Penuh Intervensi? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com