Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel

Kompas.com - 02/08/2016, 06:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya, Rian Seftriadi.

Tak terima dengan putusan tersebut, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, berencana mendaftarkan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

"Kami gugat praperadilan di PN Jakarta Pusat, katanya tidak berwenang, katanya harus di PN Jakarta Selatan. Maka kami akan masukkan (daftarkan) lagi besok," ujar Tonin, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Menurut Tonin, semua materi gugatan akan sama seperti sebelumnya, yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya, Rohadi.

Sebelumnya, Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

Dalam nota pembelaannya, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan.

Menurut ahli, praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan.

Adapun, ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, pemohon mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus, karena ada beberapa putusan di PN Jakpus yang memutus meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana bukti P27 berupa putusan praperadilan, serta bunyi Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang mengadili perkara pidana korupsi.

Menurut hakim, Pasal 63 ayat 3 mengacu pada Pasal 63 ayat 1, bahwa  gugatan yang dimaksud hanya untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, atau pada saat perkara pokok sudah diputus.

Sementara, dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan di persidangan.

Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan P27, karena perkara itu merupakan perkara perdata.

Hukum acara perdata menempatkan tempat kediaman/kedudukan terguguat sebagai tempat diajukannya gugatan.

Menurut Hakim, sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat.

"Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com