Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Dikhawatirkan Jadi "Cek Kosong" TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 25/07/2016, 13:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini tengah digodok DPR, memiliki dimensi penanganan yang luas, tidak hanya terbatas pemberantasan tapi juga pencegahan.

Karena itu munculnya wacana untuk menambah wewenang TNI di dalam revisi UU Antiterorisme dikhawatirkan akan memberikan masalah baru terkait keamanan dalam negeri.

Kekhawatiran itu muncul, sebab wacana pelibatan TNI mencuat tanpa diikuti pengaturan tugas yang jelas.

"(Penambahan wewenang) seakan memberikan cek kosong kepada aparat TNI untuk terlibat lebih jauh dan bersifat meluas dalam urusan keamanan dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf usai bertemu pimpinan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (25/7/2016).

"Hal ini bisa dilihat dari tidak rigid-(tegas)-nya klausul pelibatan TNI," kata dia.

Al Araf mengatakan, dimensi pemberantasan teroris sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (3) UU Antiterorisme, meliputi aspek pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, hingga penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Jika wewenang TNI ditambah di dalam UU tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penafsiran yang lebih luas oleh TNI dalam proses penanggulangan tersebut.

"Bisa jadi ditafsirkan lebih luas untuk terlibat dalam semua aspek atau dimensi dalam penanggulangan terorisme yang dibungkus dengan dalih perbantuan kepada Polri," ujarnya.

Lebih jauh, Al Araf mengatakan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara tegas peran TNI dalam upaya pemberantasan teroris.

TNI dapat menjalankan operasi militer selain perang di mana salah satu poin yang diatur terkait upaya penanggulangan terorisme.

Untuk itu, Al menilai bahwa wewenang TNI tak perlu lagi ditambah. Keberhasilan TNI di dalam membunuh Santoso, pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, dalam operasi gabungan TNI-Polri di Satgas Tinombala, menjadi buktinya.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan di dalam revisi UU ini," kata dia.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com