Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Aksi Terorisme Minta UU Antiterorisme Perhatikan Hak Korban

Kompas.com - 31/05/2016, 16:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk mengakomodasi hak korban aksi terorisme melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (komunitas korban terorisme), Vivi Normasari, dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI mengatakan, pihak korban menginginkan agar UU Antiterorisme ke depannya mampu menyentuh aspek korban.

Setidaknya, dalam mendapatkan hak fasilitas kesehatan.

"Kami (korban terorisme di Bali dan Jakarta) tidak merasa ada kehadian negara yang merangkul kami minimal untuk fasilitas kesehatan," ujar Vivi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ,Selasa (31/5/2016).

Vivi membagikan cerita dirinya yang merupakan korban Bom JW Mariott. Selama tiga bulan, ia ditangani atau dibiayai oleh komite Mariott.

Begitu pula dengan bom Kuningan dimana lembaga asal Australia, AusAid, turut membiayai pengobatan korban empat hari setelah kejadian. Uang sejumlah Rp 4 miliar digelontorkan.

Gelontoran bantuan dana terus berlanjut hingga mereka putus masa mengobatan setelah empat tahun, karena dana habis.

"Setelah empat tahun kan mereka perlu recovery, enggak ada sama sekali (bantuan pemerintah). Kami pontang panting cari donatur untuk cari dukungan," kata Vivi.

Vivi menambahkan, dari kisah 822 korban yang masih hidup bahkan tak ada yang mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas bantuan yang diberikan, karena memang tidak ada bantuan.

Adapun total korban terorisme bom Bali dan Jakarta semuanya berjumlah 1.906 korban.

Sementara itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut korban bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Sudarsono Hadi Siswoyo.

Ia mengeluhkan penanganan lambat yang diberikan pemerintah. Ketika ledakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, penanganan terhadap korban baru dilakukan pada pukul 24.00 WIB.

Lambatnya penanganan itu lah yang menurutnya menjadi alasan banyak korban meninggal pada peristiwa tersebut.

"Kami minta beberapa pasal agar korban lebih diperhatikan detail dengan pokok-pokok permasalahannya," kata Sudarsono.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com