Ketujuh, adanya tindakan excessive use of power oleh Aparat Kepolisian. Ia menjelaskan, dalam peristiwa itu ada pengerahan jumlah aparat yang berlebihan.
"Penggunaan senjata dan tembakan gas air mata yang diarahkan ke dalam Asrama Mahasiswa," kata Ansori.
Kedelapan, terkait pernyataan Gubernur DIY tentang separatisme tidak boleh ada di Yogyakarta. Ia mengatakan, pernyataan tersebut sangat multi tafsir karena tidak ditujukan kepada individu yang melakukan separatisme, namun dapat dimaknai bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada orang Papua, khususnya yang sedang menjalani studi di Yogyakarta.
Menurut Ansori, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X harusnya memastikan adanya penghormatan terhadap HAM dan juga perlindungan terhadap warga negara.
"Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Raja Jawa bagi masyarakat DIY yang feodal dapat dicerna sebagai sebuah titah atau sabda Raja oleh Masyarakat Yogyakarta," kata Ansori.
Menurut dia, penyataan tersebut dikemudian hari dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan 25 ormas di DIY untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Ansori mengatakan, Komnas HAM akan merekomendasikan Pemerintah Pusat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemprov Yogyakarta dan pihak lain yang terkait, untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca: Kapolres: Yogyakarta Aman, Masyarakat Jangan Percaya "Broadcast Message")
Hal ini menjadi kewenangan Komnas HAM sebagai Lembaga Negara yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemajuan dan Penegakan Ham sebagaimana dimandatkan oleh UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada Jumat (15/07/2016) siang berawal dari rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis pro-demokrasi mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Namun, kegiatan itu batal dilaksanakan lantaran lebih dahulu dibubarkan oleh ratusan personel gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigade Mobil, dan organisasi masyarakat.
Di antaranya, Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia, Pemuda Pancasila, Paksi Katon, dan Laskar Jogja. Mereka mendatangi Asrama Mahasiswa Papua sejak pagi hingga sore hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.