Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Temukan Pelanggaran HAM pada Penggerebekan Asrama Papua

Kompas.com - 22/07/2016, 18:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM saat polisi menggerebek asrama mahasiswa Papua Kamasan I beberapa waktu lalu.

Wakil ketua Komnas HAM Ansori Sinungan mengatakan, temuan delapan pelanggaran ini didapat setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya LBH Yogyakarta, mahasiswa Papua selaku pihak korban, Gubernur DI Yogyakarta, dan Kapolda DI Yogyakarta yang didampingi Kapolresta Yogyakarta dan jajarannya.

Selain itu, juga data, fakta, dan informasi yang diperoleh dari mitra-mitra Komnas HAM di lapangan.

Adapun delapan pelanggaran tersebut yakni:

Pertama, terjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Padahal kebebasan berkekspresi dan berpendapat diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum.

Kedua, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama. Ansori mengatakan, tindakan penganiayaan dan penyiksaan secara sadar dan sengaja merupakan tindakan pelanggaran HAM.

Itu diatur UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No.5 Tahun 1998 tentang Rativikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

(Baca: Wakil Ketua DPRP Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Ketiga, adanya tindakan ujaran kebencian (hate speech) berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Anggota Ormas. "Saat peristiwa pengepungan ada kata-kata rasial," ujar Ansori di Kantor Komnas Ham, Jumat (22/7/2016).

Menurut Ansori, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keempat, terjadinya tindak intoleran oleh kelompok ormas. Kelompok tersebut datang ke depan asrama mahasiswa Papua lalu berorasi dan melakukan tindakan hate speech rasial.

"Kejadian ini disaksikan oleh aparat keamanan. Tidak adanya pencegahan atas kedatangan ormas yang berkumpul dan berorasi tanpa ijin di depan aparat keamanan merupakan suatu tindakan pembiaran," kata dia.

Atas hal tersebut, Komnas HAM menyatakan peristiwa ini sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia melalui tindakan pembiaran oleh aparat.Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi istimewa Yogyakarta belum memberikan jaminan kebebasan dan jaminan atas rasa aman bagi Mahasiswa Papua. Menurut dia, langkah-langkah kongkrit seperti Peraturan Daerah, Instruksi Gubernur, dan pernyataan-pernyataan untuk mencegah dan mengatasi tindakan rasisme terhadap warga Papua belum ada.

Padahal, dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah terjadi stigma terhadap Mahasiswa Papua dan adanya Papua phobia di kalangan ormas dan masyarakat DIY.

Keenam, adanya fakta terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap delapam mahasiswa Papua oleh Aparat Kepolisian. "Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ansori.Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dua alat bukti yang kuat.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan non diskriminasi sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com