Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Peradilan, KY Pasang Standar Tinggi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 28/06/2016, 23:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) kali ini memiliki standar tinggi dalam memilih calon hakim Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan dengan harapan adanya perbaikan kinerja peradilan di MA.

"Karena itu, kami tidak mau bertaruh misalnya hanya untuk memenuhi keinginan MA, tidak. Kita punya standar sendiri," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Standar pemilihan hakim didasarkan pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. KY kali ini juga mengundang para ahli dalam menyeleksi calon hakim agung, di antaranya Ahamd Syafii Maarif, Franz Magnis Suseno, dan Azyumardi Azra.

Ada 19 calon hakim agung yang kini dalam proses seleksi. Mereka terdiri dari 15 calon hakim agung dan empat hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Calon Hakim Agung Dicecar soal Transaksi Mencurigakan hingga Emas Batangan)

"Penilaian tertutup kami milih namanya siapa. Ada sistem yang dibuat dan computerize. Enggak bisa manipulasi lagi," ucap Aidul.

Terkait adanya hakim yang memiliki rekam jejak transaksi mencurigakan, Aidul menyebut penilaian bersifat kumulatif di antara panelis.

"Akumulasi sembilan orang itu. Bisa saja saya nilai baik, yang lain buruk. Tetapi, hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini, yaitu hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos," tutur Aidul.

(Baca: Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap )

KY secara resmi meluluskan 15 orang calon hakim agung dan empat orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.

Calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos, tiga orang CHA berasal dari kamar pidana, lima orang dari kamar perdata, tiga orang dari kamar agama, dua orang dari kamar tata usaha negara, dan dua orang dari kamar militer.

Proses seleksi wawancara terhadap 15 orang ini telah dilakukan pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com