Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap

Kompas.com - 20/06/2016, 18:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

Calon hakim agung untuk kamar perdata, Mochammad Agus Salim, mengakui bahwa dirinya pernah melanggar Kode Etik hakim. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2013 lalu. Saat itu, ia menerima pengacara atas kasus yang sedang ia tangani.

Berdasarkan Kode Etik Hakim Bab II Pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada Poin 3 melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.

Kemudian, pada Poin 4, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.

(Baca: Demi Integritas, Calon Hakim Agung Ini Mengaku Tak Pernah Santap Hidangan Persidangan KPK)

Agus menceritakan, saat itu, ada seorang pengacara datang ke ruangannya. Kemudian, pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan.

"Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pleidoi sebaik-baiknya," ujar Agus.

Kepada panelis, Agus mengaku tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya. Agus mengatakan, setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun dengan pengacara tersebut.

Selain itu, Agus juga mengakui bahwa ada seseorang, melalui kurir, yang berupaya menyuap dirinya. Saat itu, dia masih menjadi hakim anggota persidangan. Kurir yang ingin menyuapnya itu, kata Agus, sudah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim, tetapi belum sempat bertemu dengan dirinya.

(Baca: Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian)

Agus mengatakan, ketua majelis hakim itu juga menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya. Namun, titipan itu ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap itu.

"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu, ketua majelis bertemu dengan kurir suruhan. Tetapi, saya menolak suap. Akhirnya tidak jadi," tutur dia.

Usai persidangan, Agus mengatakan kepada awak media bahwa kasus yang diceritakannya dalam sesi wawancara tadi adalah kasus lama. Agus enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut. Namun, menurut dia, kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar.

Agus berharap, panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan. Ia juga optimistis akan lolos menjadi hakim di MA.

"Saya optimistis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com