JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Hal itu menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Senin (27/6/2016).
(Baca: Periksa Aguan, KPK Dalami Dugaan Suap dari Pengembang Lain)
"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi, dan kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Yuyuk, ada dugaan Aguan mengetahui dengan jelas perkara suap antara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Sanusi.
Kepada Aguan, penyidik KPK juga menanyakan seputar dugaan pemberian uang dari sejumlah perusahaan pengembang, termasuk Agung Sedayu Group.
Aguan dan Ariesman Widjaja mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Ariesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP. Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.