JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum syariat Islam. Salah satunya adalah hukum muamalah yang berkaitan dengan perbankan.
Oleh karena itu, penerapan hukum syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang dipakai di Indonesia saat ini.
"Sama sekali tidak bertentangan karena hukum di Indonesia merupakan gabungan dari tiga unsur hukum, yaitu hukum adat, hukum barat, dan hukum yang terkandung dengan syariat Islam," kata dia dalam bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Sabtu (18/6/2016).
"Dari ketiga yang paling berperan dalam perkembangan terakhir adalah hukum Islam di hukum nasional Indonesia," ujar dia.
Ia mengatakan, penerapan hukum syariat Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Hal tersebut terekam dalam buku penegakan syariat Islam di Indonesia.
"Ini sebuah buku karya akademisi hakim agung yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Maka, ini akan terus tumbuh dan berkembang pada masa hukum di Indonesia akan datang," ucap Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan optimistis bahwa hukum syariat Islam akan terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.
"Saya optimistis dengan maraknya kajian hukum Islam akan semakin banyak dimasukkan ke dalam hukum nasional dan hukum Islam akan menjadi hukum nasional," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.