Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada

Kompas.com - 17/06/2016, 16:48 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menuturkan proses diundangkannya revisi Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.

Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. 

"Kami belum bisa bergerak," kata Hadar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (17/6/2016).

(Baca: Lambatnya Penomoran UU Pilkada Hambat Pembuatan PKPU)

Menurut dia, sekalipun KPU telah menyiapkan draf terkait peraturan, namun belum bisa diresmikan. Hal tersebut karena regulasi yang jadi acuan belum diundangkan. 

Selain itu, Hadar ragu KPU bisa berkonsultasi dengan DPR meski draf PKPU sudah siap dan bahkan sudah dilakukan uji publik.

"Bisa tidak kami konsultasi ke DPR, padahal UU itu belum diberi nomor. Katakanlah boleh, bisa tidak KPU menetapkan lebih dulu tanpa ada nomernya. Jelas itu tidak bisa," ujar dia.

Hadar mengatakan, sepanjang revisi UU Pilkada belum diundangkan, KPU masih akan menggunakan peraturan lama yang berlaku.

Namun kondisi ini menciptakan kebingungan. Di satu sisi, peraturan yang digunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tapi di sisi lain, UU yang diacu dua regulasi itu belum diundangkan. 

"Ini situasi yang membuat kami kikuk. Katakanlah kami sudah siapkan ancang-ancang drafnya, kami sosialisasi. Tapi masih bergantung apakah nanti bisa selesai dalam forum konsultasi atau tidak?" tambah dia.

(Baca: Peneliti Perludem: Harmonisasi Revisi UU Pilkada Lambat)

 

Oleh karena itu, lanjut Hadar, KPU berharap revisi UU Pilkada segera diundangkan. Agar Komisi segera menyiapkan draf peraturan. Pasalnya, segala tahapan pilkada tidak dapat digeser atau ditunda.

"Karena tahapan itu tidak bisa digeser atau ditunda. Itu namanya mengganggu. Karena itu kami jalan saja dengan dasar yang berlaku, dengan risiko bahwa kami yang dimarahi."

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Kompas TV Jika Ikut Pilkada, Anggota DPR "Kudu" Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com