JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lambat dalam mengharmonisasi hasil revisi UU Pilkada. Ini menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya dalam pembuatan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Semestinya pemerintah responsif terhadap hal ini. Karena penting revisi UU Pilkada segera diundangkan," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016).
(Baca: KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada)
Ia mengatakan, permasalahan paling krusial yang dihadapi ialah sulitnya penyelenggara pemilu dalam membuat peraturan penyelenggaraan. "Karena yang jadi masalah soal kebutuhan KPU dan Bawaslu untuk menyusun peraturan teknis penyelenggara," kata Fadli.
Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengundangkan akan berdampak pada lambatnya proses penyusunan peraturan. Karena dengan adanya revisi UU Pilkada, KPU akan banyak mengubah peraturan dengan mengikuti ketentuan yang ada.
Padahal, kata dia, KPU seharusnya membuat PKPU terkait rekuitmen PPS dan PPK yang akan mulai berlangsung 20 Juni. "Penyelenggaraan ad hoc kan harus segera dimulai beberapa hari lagi. Tapi PKPU nya belum ada," ujar dia.
"Masa tahapan pilkadanya sudah berjalan, masa Undang-Undangnya belum disahkan. Padahalkan, sudah disetujui," kata Fadli.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
Fadli mengatakan, tugas KPU dalam merevisi PKPU bukanlah perkara mudah. Dalam hal ini, KPU membutuhkan waktu melakukan pembahasan internal. Selain itu harus berkonsultasi kepada DPR dan melakukan uji publik.
Menurut Fadli, ada beberapa PKPU yang harus direvisi. Misalnya, terkait metode kampanye, batas sumbangan, dan pembatasan dana kampanye.
"Itu mesti disesuaikan lagi. Karena ada substansi yang mesti diperbaiki," ujar dia.
Meskipun nantinya pembahasan PKPU rampung, tambah Fadli, namun dikhawatirkan hasilnya tidak dapat maksimal. Karena hal tersebut dilakukan di tengah tahapan pilkada yang telah berjalan.