Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, "Teman Ahok" Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 17/06/2016, 12:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi UU Pilkada, Jumat (17/6/2016).

Amalia memperkirakan, elemen masyarakat ini akan mendatangi Gedung MK sekitar pukul 13.00 WIB. Peninjauan kembali ini, kata dia, diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Fadjroel Rachman.

"Sebenarnya, yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

(Baca: "Teman Ahok": Kenapa Verifikasi Faktual Dipaksa Tiga Hari?)

Selain Teman Ahok, kata Amalia, organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi peserta yang ikut dalam gugatan hari ini.

Terkait substansi yang digugat dalam UU Pilkada, Amalia belum bisa memastikan. Namun, dari pembicaraan mereka sebelumnya, ada dua pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

"Kalau berdasarkan materinya, kemarin sih, Pasal 41 dan 48 (UU Pilkada)," kata dia.

Pasal 41

Pasal 41 dalam UU Pilkada berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Pada UU Pilkada kali ini, patokan syarat dukungan minimal diambil dari persentase terhadap daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk secara nyata sehingga jumlah dukungan minimal pun akan lebih rendah. 

Adapun ketentuan persentasenya ialah untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta. Syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya. Sementara itu, untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya.

Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.

Pasal 48

Sementara itu, Pasal 48 UU Pilkada berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Kelompok pendukung Ahok mempersoalkan pasal ini karena memuat
tenggat waktu tiga hari bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi faktual KPU.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam 3 hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com