Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Nazaruddin untuk Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Dua Rumah Sakit

Kompas.com - 14/06/2016, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, Selasa (14/6/2016).

Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010.

"Diperiksa untuk aliran dana dari Permai Grup," ujar Nazaruddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus Alkes RS Universitas Udayana

Dalam kasus alkes di RS Universitas Udayana KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Keduanya adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.

Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Adapun, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.

Berdasarkan informasi, Nazaruddin memiliki saham di PT Mahkota Negara.

Nazaruddin pernah menyebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, merupakan salah satu proyek garapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nazaruddin menyebutkan, uang dari proyek alkes tersebut dikumpulkan untuk membantu pendanaan bagi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden petahana pada Pemilu Presiden 2009.

Menurut dia, dana tersebut berasal dari Grup Permai, perusahaan milik dia dan Anas.

Kasus alkes di RS Universitas Airlangga

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni, Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo.

Minarsih dan Bambang selaku Pengguna Anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Adapun, total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar. Sementara, dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar.

PT Anugrah Nusantara merupakan pemegang sejumlah perusahaan milik Nazaruddin.

Kompas TV Nazaruddin Minta Anas Bicara Jujur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com