JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan jam tangan pemberian almarhum ayahnya yang turut disita.
Nazaruddin mengatakan, jam tangan tersebut memiliki arti khusus baginya.
"Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum Ayah saya, sehingga mohon agar dapat dikembalikan kepada saya," ujar Nazaruddin, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, Nazaruddin meminta agar sebagian hartanya yang dituntut untuk dirampas bagi negara, dapat dikembalikan.
Menurut dia, tidak semua harta yang disita KPK berasal dari korupsi dan pencucian uang. Misalnya, sebagian harta yang disita diperoleh sebelum ia menjadi anggota DPR RI.
Harta tersebut berasal dari warisan pemberian orang tua, dan hasil keuntungan dari beberapa usahanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk negara.
Ada pun, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.
Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.
Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena bersumber dari dana hasil korupsi.