JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budhiati menuturkan ada norma dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang perlu didefinisikan lebih lanjut dalam pedoman teknis terkait politik uang.
"Yang membuat pedoman teknis adalah lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan penegakkan hukum atas pelanggaran itu," kata Ida saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Salah satunya adalah pasal yang menyatakan tentang kategorisasi politik uang.
Dalam Pasal 73 Bab Penjelasan disebutkan bahwa yang tidak termasuk "memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU".
Aturan tersebut dinilai rawan menimbulkan celah politik uang lainnya. Karenanya, lanjut Ida, menjadi tantangan bagi mereka untuk mendefinisikan lebih jelas agar lebih dipahami oleh peserta pemilihan.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
"Selain itu juga bisa mencegah peserta pemilihan untuk melakukan pelanggaran terhadap politik uang," ujar dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan Komisi II dan pemerintah melalui musyawarah mufakat," kata Rambe saat sidang paripurna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.