JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf tak mempersoalkan, apabila nantinya ada masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU, Kamis (2/6/2016).
Terlebih, ada sejumlah pasal yang ia anggap kurang memberikan rasa keadilan.
Politisi PKS itu menegaskan, sejak awal fraksinya tidak setuju dengan usulan pemerintah yang ingin agar anggota legislatif mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Usulan yang diberikan pemerintah tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini kami persilahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, sikap yang selama ini disampaikan fraksinya tersebut sejalan dengan pernyataan dua mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Keduanya, kata dia, menyatakan bahwa anggota legislatif tidak perlu mundur jika ingin mencalonkan diri.
Muzzammil menambahkan, putusan yang telah dibuat MK sebelumnya masih dapat berubah, jika ada pihak yang mengajukan uji materi, walaupun sifat atas putusan MK tersebut final dan mengikat.
"Sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya," kata dia.
Setidaknya, ada 17 poin substansi di dalam revisi UU Pilkada yang disahkan hari ini. Salah satunya terkait perlu atau tidaknya anggota legislatif mundur apabila mencalonkan diri.
(Baca juga: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
Saat penyampaian pandangan mini fraksi sebelum pengambilan keputusan tingkat satu, kemarin, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra yang menolak usulan pemerintah tersebut.
Sedangkan, delapan fraksi lainnya menyetujui agar anggota legislatif mundur.