JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad mengapresiasi hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016).
Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada tersebut juga memperkuat dan meningkatkan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran.
Muhammad mengatakan, pihaknya akan mempelajari UU Pilkada tersebut untuk menyusun Peraturan Bawaslu.
"Seminggu ini akan kita lakukan pembacaan secara cerdas dan komprehensif mengenai UU tersebut," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Tim pembentuk Peraturan Bawaslu akan segera dibuat. Tim itu akan memperjelas amanat UU Pilkada agar tak multitafsir.
Bawaslu, kata Muhammad, tak ingin Peraturan Bawaslu nantinya melanggar atau tak sejalur dengan revisi UU PIlkada.
Sementara itu, agar penguatan kewenangan Bawaslu tak disalahgunakan, baik oleh pengawas pusat maupun daerah, Bawaslu telah mengantisipasinya dengan membuat sejumlah program pembinaan terkait mental, integritas dan profesionalisme yang disusun oleh Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu.
"Oleh karena itu kita minta dukungan. Tidak bisa kalau tidak dikawal bersama masyarakat sipil dan seluruh pihak," tuturnya.
Dalam Pasal 22B UU Pilkada dipaparkan tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1, yaitu "menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, Cawali-Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gabungan parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gabungan parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya."