Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 02/06/2016, 17:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

"Melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan Komisi II dan pemerintah melalui musyawarah mufakat," kata Rambe saat sidang paripurna.

Jadwal pilkada

Poin pertama yaitu terkait waktu penyelenggaraan Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa pemungutan suara lanjutan hasil Pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada Bulan Desember tahun 2020.

Sementara pilkada hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Hasil Pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

"Hal ini dilakukan sampai mencapai keserentakan nasional pada tahun 2024," kata Rambe.

Sebelumnya, jadwal pelaksanaan pilkada serentak secara nasional yang disepakati yaitu tahun 2027. Dengan adanya perubahan tahun, maka terdapat sejumlah penyesuaian pengangkatan penjabat kepala daerah.

Untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah hingga pelaksanaan pemilihan serentak pada 2024.

Sementara itu, terkait meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dibuat norma tata cara pengajuan calon pengganti baik untuk pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik.

Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk memberikan waktu 30 hari melakukan pergantian, jika salah satu calon meninggal dunia pada waktu 29 hari sebelum pemilihan.

"Terkait peningkatan verifikasi kualitas calon perseorangan, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon," ujar dia.

Sanksi politik uang

Komisi II dan Pemerintah juga sepakat jika ada upaya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dan terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya maka akan dikenai pidana penjara dan atau pidana denda.

Sementara, jika calon yang melakukan tindak pidana tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com