JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ansory Siregar kembali mengajukan protes dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), terkait Fahri Hamzah yang belum juga diganti dari posisinya sebagai wakil ketua DPR.
Padahal, Fraksi PKS sudah mengirimkan surat pengganti Fahri dengan Ledia Hanifa sejak awal April 2016.
"Tiga rapat paripurna sebelumnya waktu itu saya sudah interupsi terkait pergantian Fahri dengan Ledia Hanifa. Waktu itu pimpinan bilang proses sedang berlangsung, sedikit lagi. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak terjadi," kata Ansory dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
(Baca: Pimpin Paripurna DPR, Fahri Diprotes oleh Anggota F-PKS)
Ansory menegaskan, pimpinan DPR hanya juru bicara bagi anggota dan tak punya wewenang untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, pimpinan DPR seharusnya langsung mengeksekusi surat yang diajukan F-PKS.
"Belum pernah ada keputusan fraksi ditolak di pimpinan. Tolong jangan ada penyanderaan di sini pimpinan," tambah Ansory.
Ansory menyadari putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenangkan Fahri Hamzah. Namun, dia meminta putusan sela itu dikesampingkan.
(baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
Apalagi, pergantian yang diajukan PKS ini adalah terkait posisinya sebagai wakil ketua DPR, bukan sebagai anggota.
"Kalau sebagai anggota kita bisa memahami karena yang bersangkutan dipilih rakyat. Tapi kalau sebagai pimpinan DPR itu tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Pimpinan itu hak fraksi, hak partai," ucap Ansory.
Saat Ansory menyatakan interupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang terlihat berdiskusi dengan pimpinan DPR lainnya, yakni Ade Komarudin, Agus Hermanto dan Fadli Zon.
Adapun Fahri Hamzah tak hadir dalam sidang paripurna ini.
Setelah Ansory menyudahi interupsinya, Taufik hanya menjawab normatif. Dia memastikan tak ada niat pimpinan DPR untuk menunda-nunda pergantian Fahri Hamzah.
"Kita tak bisa intervensi keputusan fraksi. Hal-hal yang terkait surat masuk kita objektif independen. Kita akan sesegera mungkin meneruskan," ucap Taufik.
Pimpinan DPR sebelumnya sudah menggelar rapat soal surat pergantian yang diajukan Fraksi PKS.
Setelah rapat, pimpinan DPR memutuskan membentuk tim dari biro hukum Kesetjenan DPR untuk mengkaji apakah surat dari F-PKS itu bisa ditindaklanjuti.
Namun, hingga kini belum jelas apa hasil kerja dari tim yang dibentuk itu.