Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Dunia Penerbangan Kita dalam Lingkaran Ketidakpastian

Kompas.com - 20/05/2016, 07:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Pada tanggal 10 Mei yang lalu telah terjadi hal yang sangat fatal dalam dunia penerbangan kita, yaitu lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa pemeriksaan imigrasi.  

Terjadi di Cengkareng dan beberapa hari kemudian di Bali.  Sebuah kecerobohan atau keteledoran fatal dari manajemen sebuah maskapai Penerbangan.

Menjadi lebih fatal lagi karena ternyata Kementrian Perhubungan sebagai National Civil Aviation Authority mengetahuinya bukan dari aparat jajaran petugasnya di lapangan, akan tetapi justru dari media sosial.  

Pengaduan berupa curhat dari seorang warga negara yang memiliki tanggung jawab yang memang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara yang baik.  

Kondisi itu menjadi wajar saja memunculkan dugaan banyak orang bahwa sebenarnya hal itu adalah sebuah kejadian yang biasa terjadi. Sebab bila tidak muncul di media sosial maka kitapun semua tidak ada yang tahu bahwa telah terjadi sesuatu yang sangat fatal dan sudah menyentuh aspek “keamanan nasional”.  

Keamanan nasional dalam konteks ancaman global menghadapi terorisme dan bahaya narkoba. 

Coba kita bayangkan, bagaimana proses pengelolaan dari perpindahan penumpang internasional ke penerbangan domestik.

Lebih-lebih arus barang dari penerbangan domestik ke penerbangan internasional dan sebaliknya yang sering menggunakan pesawat yang sama. Dimana pemerikasaan dilakukan atau bahkan mungkin tidak dilakukan pemeriksaan yang kesemua itu telah menjadi titik rawan yang sangat kritis dalam konteks  pengelolaan “keamanan nasional”.

Kementrian Perhubungan dengan sigap kemudian menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara ground handling yang bekerja pada saat itu dan maskapai penerbangan memecat sang supir yang dianggap sebagai biang kerok karena membawa penumpang asal luar negeri ke terminal kedatangan domestik.  

Yang menambah meriah  lagi adalah munculnya perlawanan dari pihak maskapai penerbangan terhadap keputusan yang dijatuhkan sebagai sanksi kelalainnya itu.

Seperti biasa yang muncul adalah kehebohan luar biasa, semua orang ribut dan mempermasalahkan kejadian tersebut dan muncul secara sporadis tuntutan untuk menghukum siapa-siapa saja yang dianggap bersalah.  

Dengan mudah diramalkan kehebohan ini akan berlangsung sebentar saja dan kemudian kita semua akan sudah melupakannya sampai nanti terjadi lagi kejadian fatal lainnya. Sebagai ilustrasi sedikit saja yaitu tentang kejadian fatal sebelumnya yaitu tabrakan pesawat di Halim di bulan April yang lalu.  

Jumlahnya justru bertambah

Saat itu ribut-ribut yang memunculkan kehebohan luar biasa dan dalam waktu sebentar saja sudah hilang ditelan bumi.  

Kemudian terjadi kejadian fatal berikutnya yaitu penumpang asal luar negeri dapat keluar dari terminal domestik.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com