Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Belum Dicabut, Pemerintah Larang Semua Hal Berbau Komunis

Kompas.com - 10/05/2016, 20:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menekankan, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Oleh sebab itu, segala hal yang berbau paham komunis merupakan hal terlarang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kepala Polri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menegakkan hukum terkait hal tersebut.

"Presiden jelas menyampaikan, gunakan pendekatan hukum karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Selasa (10/5/2016).

(Baca: Isu Kebangkitan PKI Diembuskan untuk Gagalkan Penyelesaian Kasus 1965?)

"Di situ tercantum soal pembubaran PKI dan melarang komunisme, larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme," lanjut dia.

Selain itu, ada satu peraturan yang dijadikan dasar untuk menindak pelaku penyebar ajaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.

Dalam UU tersebut, lanjut Badrodin, ada penambahan pada Pasal 107 KUHP, yakni pemerintah melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme dalam berbagai bentuk.

(Baca: Mendagri Minta Aparat Cari Otak di Balik Beredarnya Lambang PKI)

Badrodin pun mengaku sudah memberikan arahan bagi seluruh jajarannya di Indonesia untuk menindak jika menemukan pelanggaran tersebut.

"Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme. Apakah itu bentuknya atribut, kaus, simbol, termasuk film-film yang bisa mengajarkan komunisme," ujar Badrodin.

Kompas TV Pemerintah Bahas Sejarah G20S
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com