Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tahan Sekda Bengkalis Terkait Kasus Pembangkit Listrik

Kompas.com - 02/05/2016, 19:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.

Keduanya dijerat sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.

"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.

Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.

Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Padahal, pengeluaran itu tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.

"Ini macam-macam (disalahgunakannya). Jadi bukan untuk bikin itulah dia pakai," kata Arminsyah.

Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.

Kemudian, pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.

Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah total sebesar Rp 7 miliar.

Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.

Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Jamal.

Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com