"Makanya kalau ada bantuan dari pengacara untuk biaya fotokopi sangat bahagia si jaksa itu," kata Nasrullah.
Ia menambahkan, biasanya jaksa diberikan honor oleh kelembagaannya dalam menuntut perkara.
Namun, karena biaya penanganan perkara itu tidak ada, maka honor yang diberikan oleh negara untuk menuntut perkara sering digunakan sebagai biaya operasional.
Nasrullah menilai, pengawasan ketat sangat memungkinkan dilakukan terhadap personil KPK karena jumlahnya tak sebanyak Kejaksaan.
Sedangkan, semakin banyak personil maka pengawasan akan semakin sulit. Terlebih di tubuh institusi penegak hukum, uang "pemberian" sudah mendarah daging.
"Karena ada kesulitan hidup. Lama-lama cari lah jalan. Jalan sudah ditemukan, lama-lama jadi kebiasaan. Gaji besar tidak menjamin orang bersih. Tapi gaji kecil sangat mendekatkan orang pada penyakit itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.