Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Disarankan Tiru KPK Terkait Pengawasan Internal

Kompas.com - 13/04/2016, 09:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Nurmallo, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menjadi satu dari lima tersangka suap yang telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kasus sebelumnya, KPK juga tengah mengusut keterlibatan oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap PT Brantas Abipraya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, mengakui adanya kelemahan dari sisi pengawasan pada institusi kejaksaan.

Kelemahan itu, terutama jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama institusi penegak hukum. Nasrullah menilai, perlu ada sistem pengawasan yang dibenahi dari institusi Kejaksaan.

"Kalau di KPK, sistem yang dianut sangat ketat. Kemudian kemampuan KPK memantau aparaturnya itu sampai 3 tahap digunakan," kata Nasrullah saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Ia mencontohkan jika penyidik KPK diberi penugasan memeriksa orang di luar kota, maka di belakang tim penyidik yang berangkat, akan ada pula tim "bayang-bayang" yang memantau kerja penyidik KPK tersebut.

Sosok dari anggota tim tersebut pun tak diketahui.

"Dipantau. KPK mengirim orang untuk memantau tim penyidiknya. HP-nya, segala macam," ucap Nasrullah.

"Sangat mungkin juga disadap oleh internal KPK. KPK menyadap internalnya. Sistem pengawasannya sangat ketat," ujar dia.

Menurut Nasrullah, perlu pula bagi Kejaksaan untuk lebih diawasi, bahkan jika perlu meniru apa yang diberlakukan KPK.

Salah satu cara adalah dengan memiliki tim khusus yang berfungsi seperti intel untuk memonitor kerja di Kejaksaan.

"Saya rasa, bisa ada sebuah alat sadap di internal Kejaksaan. Untuk menyadap ponsel-ponsel anggota, misalnya," tutur Nasrullah.

Namun, masalahnya dinilai ada pada anggaran. Ia mencontohkan, jika untuk mengusut satu kasus korupsi KPK bisa menggunakan hingga Rp 450 juta, Kejaksaan dan Kepolisian hanya sekitar Rp 17 juta.

Dari segi indeks biaya penanganan perkara pun dinilai masih kurang. Bahkan, lanjut Nasrullah, jaksa seringkali juga tak memiliki biaya untuk membayar fotokopi.

"Waktu jaksa menuntut suatu perkara di pengadilan, jaksa itu biaya fotokopi saja enggak ada, lho," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com