JAKARTA, KOMPAS.com - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menerima suap dari terdakwa yang berharap tuntutannya diringankan.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto mengatakan, adanya peristiwa tersebut akibat lolosnya pengawasan jaksa itu oleh atasannya.
"Ini harus dianggap sebagai koreksi untuk perbaikan ke depan. Kan menguatkan bukti bahwa ada titik-titik rawan potensi terjadinya korupsi dalam penanganan perkara," ujar Indro saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
Indro mengakui sistem pengawasan internal kejaksaan belum efektif. Menurut dia, saat ini kejaksaan masih dalam tahap merancang sistem pengawasan yang lebih ketat.
Ia mengatakan, ada dua lapisan pengawasan di kejaksaan. Pertama, pengawasan melekat oleh atasannya langsung. Kedua, pengawasan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Ada proses panjang seperti analisis titik rawan korupsi, pengendaliannya, itu dirancang. Kejaksaan belum melaksanakan pengawasan itu secara konsisten," kata Indro.
Indro mengatakan, belajar dari kasus ini, reformasi kejaksaan perlu segera dilakukan. Kejaksaan diminta benahi sistem pengawasan dan informasinya agar lebih transparan.
Misalnya, kata dia, dengan peraturan soal kebebasan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat juga bisa memantau kerja jaksa agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kan meningkatkan transparansi perkembangaan perkara biar informasi sampai ke bawah. Itu masih kurang," kata Indro.